Pinjaman Apa Saja Yang Masuk BI Checking? Pinjaman Yang Masuk BI Checking adalah Kredit Tanpa Agunan (Pinjaman Online), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Konsumsi (Paylater), dan Pinjaman Koperasi.
Bagi Anda yang belum tau apa itu Bi Checking dan cara ceknya, silahkan klik dan baca Cek Bi Checking Lewat HP.
Dan seperti diketahui bersama kalau lembaga keuangan ataupun pembiayaan semakin banyak jumlahnya di beberapa tahun terakhir, khususnya saat era Covid-19.
Hal itu menjadi perhatian serius buat pemerintah untuk menerbitkan regulasi tegas dan jelas untuk usaha-usaha tersebut.
Dimana cukup banyak lembaga tersebut yang terbukti atau minimal diadukan ke pihak kepolisian karena merugikan para anggotanya.
Alasan Pemerintah Menerbitkan Aturan Khusus
Karena itulah pemerintah melalui OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 64 yang telah diundangkan pada tahun 2020 lalu.
Pemerintah juga mulai meregulasi dengan jelas mana-mana saja lembaga yang harus menjadi pelapor dan wajib menyetorkan informasi debitur secara berkala.
Jenis Pinjaman Yang Masuk di SLIK
Berikut mayoritas jenis pinjaman yang tercantum di dalam SLIK untuk lembaga perbankan baik itu konvensional, BPR ataupun syariah:
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Kendaraan Bermotor
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)
- Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor
- Kredit Tanpa Agunan / Multiguna
- Kartu Kredit
Selain pinjaman dari lembaga perbankan, SLIK juga mencatat beberapa jenis pinjaman dari lembaga pembiayaan non-bank terdaftar seperti perusahaan leasing kendaraan.
Seperti pinjaman online, sebagian koperasi simpan-pinjam, UKM Pembiayaan dan lembaga pendanaan efek.
Jadi pada dasarnya, lembaga pembiayaan yang mencantumkan logo “Terdaftar atau Diawasi oleh OJK” akan melaporkan setiap aktivitas debitur paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.