Blacklist atau daftar hitam adalah suatu istilah yang digunakan oleh perbankan untuk memperingatkan lembaganya sendiri ataupun lembaga lain untuk menghindari nama-nama tertentu yang sudah diyakini bermasalah.

Lalu apa yang menjadi penyebab seseorang berada didalam blacklist tersebut? Jawabannya karena orang / pihak / kelompok tersebut pernah mengeluarkan bilyet giro atau cek dan menyerahkannya kepada pihak lain sebagai bentuk pembayaran, tetapi gagal karena saldonya tidak cukup.
Dan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional, maka pihak yang memberikan cek/giro kosong tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam dengan ketentuan:
- Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau,
- Melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
Jadi, nasabah perbankan yang menyerahkan cek/giro kosong kepada pihak lain, akan diproses masuk kedalam daftar hitam internal bank sebelum dilaporkan ke bank sentral.
Durasi seseorang atau badan usaha berada didalam sanksi daftar hitam adalah 1 tahun sejak pihak tersebut memenuhi kriteria di daftar hitam nasional.
Setelah masa sanksi tersebut berlalu, yang bersangkutan berhak lagi mengaktifkan rekening koran dan mendapatkan fasilitas buku cek/giro lagi.