Sebetulnya OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan blacklist untuk pihak manapun.
Karena wewenang pendataan blacklist atau Daftar Hitam Nasional (DHN) berada di tangan Bank Indonesia, sedangkan OJK lebih berfokus ke data nasabah yang telah menjadi debitur.

Data dan informasi nasabah yang masuk kedalam DHN dimulai dari adanya laporan awal bank yang menerima giro atau cek kosong dari satu pihak.
Dari situ pihak bank akan memulai prosedur pelaporan dimana nasabah yang menuliskan giro kosong tersebut harus dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).
Selama beberapa waktu, nasabah yang menuliskan giro/cek kosong tersebut bisa melakukan serangkaian pembelaan untuk menghindari namanya masuk kedalam DHIB.
Namun apabila ternyata klaim pembelaannya tidak bisa dibuktikan, maka namanya wajib masuk kedalam DHIB dengan sanksi awal yakni pembekuan rekening giro dan pencabutan hak memiliki buku cek/giro.
Dari situ, bank akan melakukan pelaporan secara berkala ke Bank Indonesia untuk memutakhirkan data DHN agar bisa diakses juga oleh bank lainnya.
Saat itu sudah terjadi, maka nasabah yang bersangkutan tidak akan bisa membuka rekening giro di bank manapun di seluruh Indonesia sampai masa sanksinya berakhir.
Untuk memeriksa apakah nama Anda berada di dalam DHN atau tidak, penulis menyarankan pembaca agar bisa mendatangi bank umum terdekat dan menanyakan apakah Anda masih bisa membuka rekening giro.
Karena hanya data didalam sistem perbankan saja yang bisa mengetahui apakah Anda ada di dalam DHN atau tidak.