
Disini kita perlu jelas dahulu apa yang dimaksud dengan BI Checking yang “jelek” itu. BI Checking yang saat ini bernama IDEB SLIK, adalah suatu fasilitas laporan penyediaan informasi keuangan yang dilayani oleh OJK.
Dimana di dalam laporan tersebut, segala keterangan yang terkait dengan utang suatu pihak kepada lembaga pembiayaan tersaji dengan lengkap dan selalu diperbaharui.
Layaknya laporan pendidikan anak, laporan IDEB atau BI Checking juga ada yang “jelek” dan juga ada yang “bagus”.
Bisa dikatakan “jelek” dari sisi kreditor, apabila si debitur sering menunggak (membayar lewat dari jatuh tempo) atau pernah “lari” dari kewajiban pembayaran dalam waktu yang lama.
Apabila itu yang terjadi, maka histori “jelek” tersebut akan melekat setidaknya sampai 3 tahun mendatang, sejak pinjaman bermasalah tersebut dilunasi. Sedang kalau tetap digantung tunggakannya, maka akan ada disitu selamanya.
Kunci memperbaiki BI Checking yang “jelek” hanya dua. Pertama, lakukan pelunasan kewajiban tertunggak; dan yang kedua, bayarlah setiap kewajiban yang jatuh tempo secara tepat waktu.
Dengan demikian histori Anda akan dipenuhi dengan memori baik, sehingga saat laporan BI Checking Anda tiba di tangan kreditor, mereka memiliki keyakinan untuk memberikan pinjaman.
Beberapa hal perlu juga diingat, diantaranya; untuk selalu menghitung segala kemungkinan sebelum Anda mengambil suatu fasilitas kredit, dan selalu membayarkan pinjaman Anda minimal 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari histori BI Checking yang “jelek” tadi.